Ketahuan Merokok, 5 Karyawan PT WSI Diduga Dipaksa Mengundurkan Diri
Kasus Disorot dari Perspektif UU Ketenagakerjaan dan Keterbukaan Informasi
BELAWAN — Lima karyawan bagian cleaning dan blasting di PT Waruna Shipyard Indonesia (WSI), Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, diduga dipaksa mengundurkan diri setelah kedapatan merokok di area workshop perusahaan pada Kamis (27/11/2025). Peristiwa ini menuai perhatian karena menyangkut hak-hak pekerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Kelima karyawan tersebut yakni:
-
Anggiat Sianifar (blasting)
-
Riski (blasting)
-
Gunawan Saragih (cleaning)
-
Diki Wahyudi (cleaning)
-
Aulia Machfud Al Husaini (cleaning)
Menurut penuturan Aulia Machfud Al Husaini, kejadian bermula saat mereka berteduh dari hujan di area workshop. Tidak ada aktivitas pekerjaan berlangsung, sehingga mereka memutuskan merokok untuk menghangatkan tubuh. Secara tiba-tiba, seorang atasan datang dan mengabadikan momen tersebut lalu memarahi para pekerja.
“Beliau memfoto kami, kemudian marah dan membanting barang di sekitar lokasi. Bahkan helm kerja sempat dilempar ke arah kami, lalu mengatakan ‘kalian resign saja’,” ungkap Aulia.
Pemanggilan HR dan Penandatanganan Surat Pengunduran Diri
Pada Jumat (28/11/2025), malam hari sepulang kerja, para pekerja mencoba meminta penjelasan dengan mendatangi kediaman atasan tersebut, namun tidak bertemu.
Keesokan harinya, usai jam istirahat, mereka dipanggil ke bagian HR dan diminta menandatangani surat pengunduran diri. Mereka mengaku tidak pernah menerima surat peringatan sebelumnya.
Empat pekerja akhirnya menandatangani surat pengunduran diri karena mengaku tidak memahami aturan ketenagakerjaan, sementara Aulia menolak menandatangani.
Sorotan Hukum.
Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pemutusan hubungan kerja (PHK) wajib melalui tahapan:
1️⃣ Teguran lisan
2️⃣ Surat Peringatan (SP) 1, 2, dan 3
3️⃣ Proses bipartit antara perusahaan dan pekerja
4️⃣ Jika tidak tercapai, dilanjutkan ke mediasi Disnaker
Di sisi lain, pengunduran diri harus dilakukan atas kemauan pekerja sendiri tanpa tekanan atau intimidasi dari pihak manapun.
Jika terbukti ada unsur pemaksaan, hal itu bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan dan dapat dilaporkan ke:
-
Dinas Tenaga Kerja
-
Pengawas Ketenagakerjaan
-
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ketenagakerjaan
Selain itu, publik menilai perusahaan wajib transparan dalam proses dan sanksi yang diberikan, sejalan dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Permintaan Klarifikasi
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak PT Waruna Shipyard Indonesia dan manajemen terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai tuduhan pemaksaan pengunduran diri tersebut.
Kasus ini dinilai penting dalam konteks perlindungan hak-hak pekerja dan penerapan aturan perusahaan yang harus proporsional serta manusiawi.
#Ketenagakerjaan #Belawan #Medan #WarunaShipyard #PHK #UU13_2003 #HakPekerja
( TIM)







