Penolakan Relokasi Masjid Al-Ikhlas Medan Estate Menguat, Tokoh Muda Serukan Penghormatan pada Status Wakaf
Deli Serdang – Isu relokasi Masjid Al-Ikhlas di Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, memicu reaksi luas dari masyarakat. Rencana pemindahan rumah ibadah tersebut menuai penolakan dari berbagai kalangan yang menilai masjid seharusnya tetap dipertahankan di lokasi semula.
Salah satu pihak yang menyatakan penolakan tegas adalah Muhammad Mas’ud Silalahi, tokoh muda sekaligus pengasuh Rumah Qur’an Mas’ud Silalahi di Kota Medan. Dikenal aktif dalam berbagai kegiatan keumatan, ia menegaskan komitmennya untuk mendukung keberlangsungan masjid-masjid di Sumatera Utara.
Dalam keterangan pers yang diterima wartawan pada Kamis (01/01/2026), Muhammad Mas’ud menyampaikan alasan penolakannya terhadap relokasi Masjid Al-Ikhlas. Menurutnya, upaya pemindahan masjid harus dilihat dari aspek hukum wakaf dan prinsip-prinsip fikih terkait kemaslahatan masjid.
“Saya menolak keras upaya pemindahan Masjid Al-Ikhlas di Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara. Penolakan ini mengacu pada Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf yang secara tegas mengatur larangan pengalihan harta benda wakaf,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengutip beberapa rujukan kitab klasik sebagai dasar penguat bahwa masjid memiliki kedudukan khusus yang harus dijaga keberadaannya, sekalipun mengalami kerusakan fisik atau penurunan fungsi.
Dalam Kitab I’aanatut Thaalibiin Juz III halaman 181, dijelaskan bahwa masjid yang roboh atau tidak aktif sekalipun tetap memiliki status kemasjidan, sehingga tidak boleh dirusak ataupun dibatalkan keberadaannya karena masih dimungkinkan untuk diperbaiki dan difungsikan kembali.
Ia juga menyinggung penjelasan Kitab As-Syarqawi Juz II halaman 178 yang menyatakan tidak bolehnya pertukaran barang wakaf menurut mazhab Syafi’i, sekalipun dalam kondisi rusak, kecuali dengan ketentuan dan pertimbangan hukum yang sangat ketat.
Selain itu, ia merujuk pada Kitab Raddul Mukhtar Juz III halaman 512 yang mengulas kebolehan renovasi atau pembangunan ulang masjid oleh warga setempat selama bertujuan memperkokoh bangunan, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat.
Muhammad Mas’ud menegaskan bahwa keberadaan masjid tidak hanya menyangkut bangunan fisik, tetapi juga nilai historis, sosial, dan spiritual masyarakat setempat.
“Dengan dasar undang-undang dan pandangan para ulama yang telah saya sampaikan, kami memutuskan untuk terus memperjuangkan agar Masjid Al-Ikhlas tetap berdiri di lokasi semula. Kami berharap semua pihak menghormati status wakaf masjid dan tidak menjadikannya objek kepentingan apa pun,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk menjaga kondusivitas dan mengedepankan dialog yang bermartabat dalam menyikapi persoalan ini, sembari berharap pemangku kepentingan terkait dapat memberikan klarifikasi serta solusi yang adil bagi seluruh pihak.
Sampai berita ini diterbitkan, masyarakat masih menunggu kejelasan resmi dari pihak-pihak terkait mengenai rencana relokasi tersebut. Para jamaah dan tokoh masyarakat setempat berharap keputusan akhir tetap mengutamakan kepentingan umat dan penghormatan terhadap hukum wakaf yang berlaku.( TIM )







