Ketua DPP GNI, Rules Gaja S.Kom, Kecam Pernyataan Anggota DPR RI Maruli Siahaan yang Dinilai Membela PT TPL
Medan — 11 Desember 2025.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Generasi Negarawan Indonesia (GNI), Rules Gaja S.Kom, menyampaikan kekecewaan dan kecaman keras terhadap pernyataan anggota DPR RI Maruli Siahaan yang dinilai terkesan membela PT Toba Pulp Lestari (TPL) dalam polemik lingkungan dan konflik sosial yang selama ini terjadi antara perusahaan dan masyarakat adat di wilayah Tapanuli.
Rules menilai, pernyataan Maruli Siahaan tidak mencerminkan sikap seorang wakil rakyat yang semestinya berpihak pada masyarakat, terutama masyarakat adat dan warga Tapanuli yang selama bertahun-tahun menyuarakan keberatan atas aktivitas perusahaan tersebut.
“Berbicara Seolah Wakil Perusahaan, Bukan Wakil Rakyat”
Menurut Rules, sikap dan pernyataan Maruli Siahaan membuat publik bertanya-tanya mengenai keberpihakannya sebagai anggota DPR RI.
“Maruli Siahaan berbicara seolah-olah sebagai wakil perusahaan, bukan sebagai wakil rakyat. Pernyataannya justru menimbulkan kesan bahwa ia sedang membela kepentingan PT TPL. Ini sangat disayangkan,” tegas Rules.
Rules menambahkan bahwa pihaknya menaruh kecurigaan adanya hal tertentu yang melatarbelakangi sikap Maruli Siahaan sehingga begitu aktif membela perusahaan tersebut. Ia mengimbau masyarakat agar lebih cermat melihat posisi dan kepentingan para pejabat publik.
“Masyarakat Tapanuli Harus Cerdas Membaca Sikap Wakilnya”
Sebagai putra daerah Tapanuli, Rules menyayangkan jika suara Maruli justru tidak menunjukkan kepedulian terhadap tanah kelahirannya.
“Masyarakat Tapanuli harus cerdas membaca siapa sebenarnya Maruli Siahaan. Sangat disayangkan bila seorang putra daerah justru mengeluarkan pernyataan yang tidak mencerminkan pembelaan terhadap rakyat yang sedang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup dan ruang kelola adat,” ujar Rules.
Bantahan Ruless Terhadap Narasi ‘Belum Ada Putusan Inkrah’
Menanggapi pernyataan Maruli yang menyebut bahwa PT TPL tidak merusak lingkungan karena belum ada putusan inkrah dari pengadilan, Rules menilai hal itu merupakan narasi lama yang tidak relevan dengan realitas sosial di lapangan.
“Narasi seperti itu adalah narasi usang yang sering dipakai untuk membingungkan rakyat. Fakta-fakta kerusakan lingkungan, konflik lahan, dan laporan masyarakat sudah banyak diberitakan dan didokumentasikan. Tidak bijak jika seorang anggota DPR hanya berlindung di balik istilah ‘belum inkrah’ untuk mengabaikan suara rakyat,” tegas Rules.
Transparansi Informasi Publik Harus Dijunjung (UU KIP)
Ruless juga menegaskan bahwa dalam negara demokrasi, pejabat publik wajib memberikan informasi yang jujur, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Ia menilai, pernyataan Maruli seharusnya berbasis data terbuka, laporan investigatif, serta aspirasi masyarakat yang terdampak.
“Wakil rakyat memiliki kewajiban moral dan hukum untuk menyampaikan informasi yang benar kepada publik, bukan membangun narasi yang justru menutupi persoalan. Prinsip keterbukaan informasi adalah bagian dari amanat UU KIP,” kata Rules.
GNI Serukan Evaluasi Menyeluruh terhadap PT TPL
Menutup pernyataannya, Rules Gaja meminta pemerintah pusat, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta DPR RI untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas PT TPL, termasuk membuka seluruh data lingkungan, izin, laporan AMDAL, dan dokumen pengawasan kepada publik.
(TIM)







