• Jelajahi

    Copyright © MEDIA WJBM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    WJMB

    Irwansyah

    Proyek Rusunawa Tangkahan Mangkrak Sejak 2015, Publik Pertanyakan Penggunaan Anggaran Rp40 Miliar

    ADMIN TRIBUN
    Jumat, 21 November 2025, 11:55:00 PM WIB Last Updated 2025-11-22T07:57:45Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Proyek Rusunawa Tangkahan Mangkrak Sejak 2015, Publik Pertanyakan Penggunaan Anggaran Rp40 Miliar




    **Medan –** Proyek Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) di Kelurahan Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, kembali menjadi sorotan setelah lebih dari **10 tahun tidak kunjung ditempati** sejak selesai dibangun pada tahun 2015. Fasilitas yang seharusnya menjadi solusi hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah itu kini justru terbengkalai tanpa kejelasan pemanfaatan.




    Berdasarkan pantauan awak media **[www.mediawjmb.biz.id](http://www.mediawjmb.biz.id)**, bangunan Rusunawa yang menelan anggaran sekitar **Rp40 miliar** tersebut tampak tidak terawat dan mengalami sejumlah kerusakan pada beberapa bagian fisik. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat mengenai **seriusnya komitmen pemerintah dalam pengelolaan aset negara**.



    ### **Publik Pertanyakan Transparansi dan Pertanggungjawaban Anggaran**

    Sejumlah warga Medan Labuhan menyayangkan mangkraknya proyek tersebut. Mereka menuding pemerintah telah melakukan **pemborosan anggaran negara**, terlebih dalam situasi ekonomi yang semakin menuntut efisiensi.

    Warga juga mendesak pemerintah untuk memberikan **transparansi penuh** terkait:

    * Alasan Rusunawa tidak dihuni hingga satu dekade,
    * Kendala administratif atau teknis yang terjadi,
    * Penjelasan penggunaan anggaran pembangunan yang telah digelontorkan.

    Desakan ini mengacu pada **Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)**, yang mewajibkan badan publik membuka informasi mengenai pengelolaan dana dan aset yang menggunakan APBN/APBD.

    ### **Potensi Pelanggaran UU Tipikor Bila Terjadi Penyimpangan**

    Sejumlah pemerhati kebijakan publik menilai, jika ditemukan unsur kelalaian, penyalahgunaan kewenangan, atau penyimpangan anggaran yang menyebabkan kerugian negara, maka hal tersebut dapat masuk dalam kategori tindak pidana korupsi sesuai **UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)**.

    Indikasi kerugian negara dapat timbul jika:

    * Proyek tidak dimanfaatkan sesuai peruntukan,
    * Bangunan rusak akibat dibiarkan terlalu lama,
    * Tidak ada upaya penyelamatan dan optimalisasi aset.

    ### **Masyarakat Minta Pemerintah Bertindak Cepat**

    Warga Kelurahan Tangkahan berharap pemerintah mencarikan solusi agar Rusunawa ini segera difungsikan. Kehadiran hunian layak sangat dibutuhkan, mengingat banyak keluarga yang membutuhkan tempat tinggal terjangkau.

    Masyarakat juga mendorong:

    * Pemerintah Kota Medan dan instansi terkait segera memberikan **kejelasan status dan tahapan penyelesaian proyek**,
    * Aparat penegak hukum, bila diperlukan, melakukan **audit investigatif** terhadap anggaran pembangunan,
    * Pengawasan publik diperkuat agar kasus serupa tidak terus berulang.

    Apabila Rusunawa ini tetap dibiarkan terbengkalai tanpa penjelasan resmi, masyarakat khawatir akan muncul dugaan-dugaan negatif terkait integritas pengelolaan proyek negara.

    ---
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini