• Jelajahi

    Copyright © MEDIA WJBM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    WJMB

    Irwansyah

    Asisten Administrasi Umum Pemprov Sumut: Harus Plat BK

    ADMIN TRIBUN
    Jumat, 03 Oktober 2025, 12:57:00 PM WIB Last Updated 2025-10-03T19:58:12Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Asisten Administrasi Umum Pemprov Sumut: 






    Medan – Sebuah rekaman video Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution bersama rombongan yang menghentikan truk berpelat BL (Aceh) saat melintas di Sumut, mendadak viral di media sosial, khususnya di Instagram dan TikTok. Aksi itu terjadi pada Minggu (28/9) dan memicu beragam reaksi publik.



    Dalam video tersebut, Bobby meminta agar kendaraan yang beroperasi di wilayah Sumatera Utara menggunakan pelat BK, bukan BL. Alasannya jelas: agar pajak kendaraan bermotor bisa masuk ke kas daerah Sumut sehingga meningkatkan **Pendapatan Asli Daerah (PAD)**.



    “Ini kan kerja di Sumatera Utara, ini harus plat BK supaya pendapatannya, pajaknya ke Sumatera Utara,” ucap salah seorang dari rombongan Gubsu dalam rekaman itu.

    Asisten Administrasi Umum Pemprov Sumut, **Dr. H. Muhammad Suib, S.Pd., M.M**, yang turut berada di lokasi, bahkan secara tegas mendesak agar penggunaan pelat BL segera diganti ke BK.



    “Segera ya, kapan bisa diganti dek? Jangan ada BL lagi di sini. Ini kita dorong biar supaya pelat BK ya. Supaya pajaknya sama kita. Sudahlah melewati jalan, melewati tonase,” tegas Suib.




    Seorang pria yang mengaku pengawal kendaraan truk itu sempat menjawab desakan tersebut. Ia menegaskan bahwa pergantian pelat akan segera dilakukan karena proses pengurusannya ada pada pihak perusahaan pemilik kendaraan.



    “Secepatnya, karena yang mengurus pihak mobil. Nanti kami konfirmasi ke bos,” jawabnya.






    Aksi ini menimbulkan pro-kontra di tengah masyarakat. Sebagian warganet mendukung langkah Bobby dan Pemprov Sumut sebagai bentuk kepedulian terhadap potensi penerimaan daerah melalui pajak kendaraan bermotor. Menurut mereka, langkah ini sejalan dengan semangat **transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah** sebagaimana diatur dalam **UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik** dan regulasi terkait pajak daerah.



    Namun, tidak sedikit pula yang menilai tindakan menghentikan langsung kendaraan di jalan dan mendesak penggantian pelat nomor berpotensi menimbulkan ketegangan, khususnya antara wilayah Aceh (plat BL) dengan Sumatera Utara (plat BK).





    Meski demikian, Pemprov Sumut menegaskan bahwa kebijakan ini bukan bermaksud menyinggung daerah lain, melainkan upaya optimalisasi PAD yang selama ini banyak bocor akibat kendaraan beroperasi di Sumut tetapi membayar pajak ke provinsi asal.

    Asisten Administrasi Umum Pemprov Sumut menegaskan bahwa langkah ini akan terus didorong melalui jalur koordinasi lintas daerah serta penegakan aturan perpajakan kendaraan bermotor yang berlaku.

    “Ini bukan soal Aceh atau Sumut, tapi soal bagaimana keadilan fiskal ditegakkan. Kalau kendaraan cari nafkah dan beroperasi di Sumut, maka pajaknya juga harus masuk ke Sumut,” pungkas Suib.



    Kebijakan ini membuka ruang diskusi publik yang lebih luas terkait **penerapan pajak kendaraan lintas daerah, regulasi lalu lintas, dan kontribusi PAD**, sekaligus mengingatkan perlunya komunikasi dan koordinasi antardaerah agar tidak memicu kesalahpahaman.

    (TIM)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini