Tragedi Kematian Wartawan Nico Saragih, Dunia Pers Sumatera Utara Berduka dan Tuntut Penegakan UU Pers
Medan – Dunia jurnalisme di Sumatera Utara kembali diselimuti duka. Seorang wartawan media online, Nico Saragih, ditemukan meninggal dunia dengan luka-luka di kawasan Medan Baru. Insiden ini memicu keprihatinan mendalam sekaligus kemarahan insan pers, karena kembali menambah daftar panjang kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia.
Berdasarkan informasi, pihak kepolisian telah turun tangan melakukan penyelidikan untuk mengungkap motif dan pelaku di balik kematian almarhum. Namun, rekan-rekan sesama wartawan menilai bahwa kasus ini bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan juga merupakan bentuk nyata dari pelanggaran terhadap Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 yang menjamin kemerdekaan pers dan melindungi kerja-kerja jurnalis.
Ketum WJMB ( Wartawan Jurnalis Medan Bersatu) Bapak Irwansya Putra menegaskan bahwa kebebasan pers di Indonesia saat ini berada dalam ancaman serius. “Kami mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kematian Nico Saragih. UU Pers jelas menyatakan jurnalis tidak boleh diintimidasi, apalagi sampai menghilangkan nyawa. Jika kasus ini dibiarkan, maka keselamatan jurnalis akan terus terancam,” tegasnya Irwansyah.
Meninggalnya Nico Saragih menambah catatan hitam dunia pers, khususnya di Sumatera Utara. Selain rasa duka yang mendalam, tragedi ini menjadi pengingat bahwa profesi wartawan sangat rawan kekerasan ketika menyuarakan kebenaran. Organisasi pers nasional dan daerah menyerukan agar negara hadir untuk memastikan keadilan ditegakkan serta perlindungan terhadap jurnalis benar-benar dijalankan sesuai amanat konstitusi dan UU Pers.
Dunia pers berduka, tetapi semangat untuk menegakkan kebenaran tidak akan pernah padam.
(Tim)





