Kebijakan Kominfo Sumut Dinilai Diskriminatif, WJMB Desak Gubernur Tinjau Ulang
Medan, 4 September 2025 – Kebijakan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sumatera Utara yang mewajibkan media dan wartawan terverifikasi Dewan Pers menuai kritik keras. Aturan tersebut dianggap diskriminatif serta bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketua Umum Wartawan Jurnalis Medan Bersatu (WJMB), Irwansyah Putra, menegaskan bahwa persyaratan itu tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Menurutnya, mengacu pada pernyataan Ketua Dewan Pers di Jakarta, media tidak harus terdaftar di Dewan Pers, wartawan tidak wajib mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW), dan perusahaan pers cukup berbadan hukum.
“Berdasarkan UU Pers, tidak ada kewajiban media harus terverifikasi Dewan Pers untuk bisa bermitra dengan pemerintah. Begitu juga wartawan, tidak ada aturan wajib UKW. Persyaratan yang dipaksakan ini jelas diskriminatif dan tendensius,” tegas Irwansyah Putra saat ditemui awak media Tipikor di kantornya, Kamis (4/9/2025).
Ia menambahkan, Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, diminta segera meninjau ulang kebijakan yang diterapkan bawahannya melalui Kominfo Sumut tersebut. “Kami menduga kuat kebijakan ini hanya akal-akalan oknum untuk membatasi peran pers. Gubernur harus turun tangan agar kebijakan diskriminatif ini tidak merusak kemitraan pers dengan pemerintah,” ujarnya.
WJMB menegaskan akan terus mengawal isu ini, sekaligus mengingatkan seluruh pejabat pemerintah agar tetap menjunjung tinggi kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU Pers.
Liputan: Gajah





