Wali Kota Medan Disomasi Terkait Sengketa Tanah Warisan di Medan Tuntungan
Medan, 31 Juli 2025 – Kantor pengacara ahli waris dari almarhum Aduan Purba secara resmi telah melayangkan surat somasi kepada Wali Kota Medan pada Kamis, 31 Juli 2025. Somasi ini diajukan sebagai bentuk keberatan terhadap tindakan Pemerintah Kota Medan yang dinilai telah melakukan penyerobotan tanah milik klien mereka secara sepihak dan tanpa dasar hukum yang jelas.
Somasi yang tercatat dengan nomor 52/SOM/KA.LR/VII/2025 itu dilayangkan menyusul pemasangan papan plank bertuliskan “Tanah Milik Pemko Medan” di atas sebidang tanah seluas 4.000 meter persegi yang berlokasi di Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan. Tanah tersebut telah dikuasai oleh almarhum Aduan Purba sejak tahun 1971 berdasarkan surat ganti rugi yang diketahui oleh Kepala Kampung dan Asisten Wedana Kecamatan Pancur Batu pada masa itu.
“Langkah somasi ini kami ambil sebagai bentuk peringatan tegas kepada Wali Kota Medan agar tidak sewenang-wenang mengambil hak rakyat. Pejabat publik dipilih untuk melayani masyarakat, bukan untuk merampas haknya,” ujar tim kuasa hukum ahli waris.
Lebih lanjut, mereka berharap agar somasi ini dapat menggugah hati Wali Kota Medan untuk segera menyelesaikan permasalahan secara bijaksana dan berkeadilan, terutama mengingat kondisi ahli waris yang kini telah sepuh dan berharap dapat menikmati hak atas tanah peninggalan orang tuanya sebelum akhir hayatnya.
Kuasa hukum menegaskan akan menempuh jalur hukum lebih lanjut jika dalam waktu yang wajar tidak ada tanggapan atau penyelesaian dari pihak pemerintah kota.
Liputan: RG