• Jelajahi

    Copyright © MEDIA WJBM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    WJMB

    Irwansyah

    Wakil Ketua DPP WJMB Kritik Humas Polres Langkat yang Persulit Wartawan, Tegaskan UU Pers Tidak Wajibkan UKW

    ADMIN TRIBUN
    Kamis, 02 Oktober 2025, 4:49:00 AM WIB Last Updated 2025-10-02T12:12:43Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Wakil Ketua DPP WJMB Kritik Humas Polres Langkat yang Persulit Wartawan, Tegaskan UU Pers Tidak Wajibkan UKW




    Medan, 2 Oktober 2025 – Dunia pers di Sumatera Utara kembali diguncang polemik. Wakil Ketua DPP Wartawan Jurnalis Medan Bersatu (WJMB), Rules Gaja, S.Kom, menyoroti sikap Humas Polres Langkat yang dinilai mempersulit kerja wartawan dengan dalih harus memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) agar dapat melakukan peliputan.



    Menurut Rules Gaja, langkah tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, di mana tidak ada satu pun pasal yang mengatur kewajiban wartawan harus lulus UKW untuk menjalankan tugas jurnalistik. “Wartawan diatur melalui UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, bukan berdasarkan aturan sepihak dari institusi tertentu. Polisi jangan terlalu jauh mencampuri ranah pers, apalagi sampai membuat aturan baru yang tidak sesuai undang-undang,” tegasnya ketika ditemui awak media di Kantor WJMB, Jalan Cempaka Raya No. 96, Medan Helvetia, Kamis (2/10/2025).



    UU Pers dan Hak Keterbukaan Informasi



    Lebih lanjut, Rules Gaja menegaskan bahwa UU Pers No. 40/1999 Pasal 4 secara tegas menjamin kemerdekaan pers dan melindungi wartawan dalam mencari, memperoleh, serta menyebarluaskan informasi. Selain itu, UU Keterbukaan Informasi Publik (UU No. 14/2008) juga menjamin hak setiap warga negara, termasuk wartawan, untuk memperoleh informasi dari badan publik, termasuk kepolisian.



    “Jika Humas Polres Langkat membatasi wartawan dengan alasan UKW, ini jelas bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi dan bisa dianggap sebagai bentuk pembungkaman pers,” tambahnya.



    Kode Etik Jurnalistik sebagai Pedoman



    WJMB menegaskan bahwa wartawan di Indonesia berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik yang ditetapkan oleh Dewan Pers, bukan aturan internal lembaga lain. Kode etik mengatur tentang independensi, akurasi, profesionalitas, dan keberimbangan dalam pemberitaan. “Profesionalitas wartawan memang penting, tetapi tidak bisa dijadikan alasan untuk membatasi kebebasan pers. UKW adalah instrumen peningkatan kompetensi, bukan syarat legalitas kerja jurnalistik,” jelas Rules Gaja.



    Seruan untuk Polres Langkat



    Melalui pernyataan ini, WJMB meminta agar Polres Langkat menghormati dan memahami UU Pers serta tidak membuat aturan tambahan yang berpotensi membatasi ruang gerak wartawan. “Kami berharap pihak kepolisian bisa menjadi mitra yang baik bagi insan pers, bukan sebaliknya menjadi penghalang dalam menjalankan tugas jurnalistik. Pers yang bebas dan independen adalah pilar demokrasi,” tutup Rules Gaja.


    (TIM)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini