Dugaan Arogansi Ketua DPRD Sergai: Togar Situmorang Klarifikasi Hibah Lahan
Serdang Bedagai, 23 September 2025 –
Perjuangan Masyarakat Tradisional (PERMATRA) melayangkan kecaman keras atas dugaan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh Ketua DPRD Serdang Bedagai, Togar Situmorang (PDI Perjuangan), terkait perusakan tanaman ubi warga yang disebut-sebut dilakukan tanpa dialog dan dasar hukum yang jelas.
Kronologi Peristiwa
Tanaman ubi milik warga yang sudah siap panen dihancurkan menggunakan alat berat. Informasi lapangan menyebutkan, tindakan tersebut dilakukan atas perintah langsung dari Ketua DPRD Sergai melalui mandor lapangan. PERMATRA menilai tindakan ini mengabaikan jerih payah petani kecil dan berpotensi melanggar hak kepemilikan yang sah secara hukum.
Legitimasi Kepemilikan
Masyarakat pemilik lahan mengklaim bahwa tanah tersebut sah milik mereka, dibuktikan dengan dokumen Landreform. Karenanya, tindakan penggusuran dianggap melanggar:
-
UUD 1945 Pasal 28H ayat (4): hak kepemilikan pribadi.
-
UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA): hak kepemilikan tanah dilindungi negara.
-
KUHP Pasal 406: perusakan barang milik orang lain adalah tindak pidana.
Klarifikasi PT.Payah Pinang
Pihak Perwakilan PT Payah Pinang menegaskan bahwa lahan tersebut telah dihibahkan kepada Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai untuk pembangunan fasilitas umum, termasuk rencana kantor polisi.
Tanggapan Ketua DPRD Sergai
Saat dihubungi wartawan melalui telepon pada Rabu sore, 24 September 2025, Ketua DPRD Sergai Togar Situmorang membantah tudingan bahwa dirinya bertindak arogan terhadap lahan petani.
“Jangan dipelintir. PT Payah Pinang memang sudah memberikan hibah tanah itu ke Pemkab Sergai. Jadi lahan tersebut bukan lagi menjadi milik pribadi, melainkan sudah menjadi aset pemerintah untuk kepentingan fasilitas umum, termasuk rencana pembangunan kantor polisi. Saya hanya menyampaikan apa adanya sesuai informasi resmi dari pihak perusahaan,” ujar Togar.
Togar menambahkan, pihaknya siap menjelaskan duduk perkara apabila ada pihak yang merasa dirugikan.
“Sebagai Ketua DPRD, saya tidak punya kepentingan pribadi atas tanah itu. Kalau ada petani yang mengaku memiliki Landreform, silakan tunjukkan dokumen sahnya, mari kita bicarakan secara hukum dan prosedur yang benar. Jangan main opini seolah-olah saya merampas tanah rakyat,” jelasnya.
Menurut Togar, isu bahwa dirinya memerintahkan alat berat untuk merusak tanaman warga adalah fitnah politik yang sengaja digoreng untuk menjatuhkan citra PDI Perjuangan.
“Saya tegaskan, tidak ada perintah dari saya untuk merusak lahan petani. Kalau pun ada tindakan di lapangan, itu wewenang eksekutif, bukan DPRD. DPRD hanya fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Jadi jangan dibelokkan,” pungkasnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik. Bagi masyarakat, pertanyaannya sederhana: apakah benar tanah itu sudah hibah, atau masih milik rakyat kecil yang memiliki Landreform?.
Bagi PDI Perjuangan, isu ini adalah ujian kepercayaan rakyat. Apakah partai benar-benar konsisten sebagai “Partai Wong Cilik”, atau justru membiarkan kadernya terjerat tudingan arogansi terhadap petani kecil.
(TIM)







