masukkan script iklan disini
Dewan Perwakilan Daerah Aliansi Aktivis Kota (DPD AKTA) Kabupaten Padang Lawas menggelar aksi damai di depan kantor Bupati Kabupaten Padang Lawas
Rabu 20, Agustus 2025. Dewan Perwakilan Daerah Aliansi Aktivis Kota (DPD AKTA) Kabupaten Padang Lawas menggelar aksi damai di depan kantor Bupati Kabupaten Padang Lawas.
Aldi s. Pulungan Selaku Kordinator Aksi menyampaikan Aspirasinya terkait pelaksanaan dan Kegiatan sosialisasi Pemerintahan Desa Se-Kecamatan Sosopan yang diduga kuat terdapat beberapa ketimpangan dan tindakan Kolusi, Korupsi dan Nevotisme (KKN). Dalam pelaksanaan atau Kegiatan Sosialisasi yang dilaksanakan di aula kantor kecamatan sosopan Pada Hari Kamis, 05 Juni 2025
Kurnia Sandi Hasibuan Selaku Ketua Umum Lembaga Aliansi Aktivis Kota (AKTA) Meminta dengan Hormat Kepada Bapak Putra Mahkota Alam SE, Selaku Bupati Kabupaten Padang Lawas agar segera memanggil, mengevaluasi dan bila perlu untuk segera mencopot Camat Sosopan, Bahwa Kuat dugaan beliau sudah tidak layak-amanah dalam menjalankan tugasnya sebagai perpanjangan tangan dari Bapak Bupati Kabupaten Padang Lawas
Jika merujuk melalui surat undangan yang dikeluarkan oleh Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Sosopan dengan nomor surat undangan : 005/02/2025 Prihal : Surat Undangan Sosialisasi kepada Seluruh Pemerintahan Desa Se-Kecamatan Sosopan yang diduga kuat terdapat beberapa tanda tanya yang harus menjadi atensi (Perhatian) penuh dari pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Padang Lawas untuk segera memanggil, Memeriksa Pihak Pelaksanaan Kegiatan Sosialisasi, Ketua Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Sosopan dan pihak-pihak lain/yang bersangkutan
Dalam penggunaan dan Realisasi Dana Desa pastinya Harus Tunduk terhadap Aturan dan Hukum yang berlaku serta taat terhadap koridor Hukum dan regulasi yang berlaku melalui praktik dan penggunaan realisasi Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) yang berisiko dapat melanggar aturan dan Hukum akibat (Imbas) dari pada ketidak patuhan terhadap aturan yang menjadi landasan dalam penggunaan Dana Desa (DD)
Bahwa sanya Anggaran Dana Desa (ADD) adalah Dana publik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pengelolaannya (ADD/DD) Tentunya harus tunduk dan taat kepada aturan dan Hukum sekalipun terhadap mekanisme perencanaan, penganggaran Dana Desa pastunya melalui Musyawarah Desa, RKPDes, dan APBDes
Bahwa Setiap sen Dana Desa harus dapat dipertanggung jawabkan sesuai regulasi dan aturan dan melalui landasan hukum dan aturan yang berlaku
Kurnia Sandi Hasibuan Selaku Ketua Lembaga Aliansi Aktivis Kota (AKTA) menyampaikan dalam pelaksanaan dan penggunaan Dana Desa Harusnya merujuk dan taat kepada Hukum yang berlaku, Seperti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Dalam Peraturan tersebut, Bahwa sudah jelas dinyatakan Anggaran Dana Desa digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat Desa secara langsung. Dan peraturan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Dana Desa hanya boleh digunakan sebagai mana tertuang dalam APBDes, dan pengelolaan dilakukan langsung (Permendes PDTT Nomor 8 Tahun 2022)
Dalam Penggunaan Dana Desa (ADD) dan Realisasi Dana Desa (DD) tentunya harus mengacu pada kewenangan lokal berskala Desa dan Aturan-Aturan/Hukum (Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001)
Setiap penyalahgunaan dana negara yang tidak sesuai prosedur dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Bahwa, Ketidaktahuan terhadap aturan/Hukum tidak membebaskan dari konsekuensi hukum
Jika Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pelaksana Audit menemukan ketidaksesuaian, maka bukan tidak mungkin akan terjadi proses hukum yang berujung pada pidana.