• Jelajahi

    Copyright © MEDIA WJBM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    WJMB

    Iklan

    Irwansyah

    Copot Kepala Lapas Medan! Diduga Langgar UU Pers dan UU KIP Saat Agenda Remisi 2025

    ADMIN TRIBUN
    Senin, 18 Agustus 2025, 7:58:00 PM WIB Last Updated 2025-08-19T03:02:35Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Copot Kepala Lapas Medan! Diduga Langgar UU Pers dan UU KIP Saat Agenda Remisi 2025




    Medan, 18 Agustus 2025
    Ketua Umum Wartawan Jurnalis Medan Bersatu (WJMB), Irwansyah Putra, angkat bicara keras terkait tindakan diskriminatif dan arogansi birokrasi yang terjadi di Lapas Kelas I Medan pada 17 Agustus 2025 lalu. Dalam momentum bersejarah HUT ke-80 Kemerdekaan RI, puluhan wartawan justru dihalangi untuk meliput agenda pemberian remisi, sebuah kebijakan publik yang seharusnya terbuka bagi masyarakat luas.




    Wartawan Dihalang-halangi, UU Pers Dilanggar



    Insiden ini menodai prinsip kebebasan pers yang dijamin oleh UU Pers No. 40 Tahun 1999. Para jurnalis, meski telah menunjukkan identitas resmi dan berkoordinasi sebelumnya dengan pihak humas, tetap dilarang masuk ke area peliputan.


    “Kebebasan pers adalah hak asasi dan dijamin konstitusi. Menghalangi kerja jurnalistik sama saja dengan menginjak demokrasi. Kami, WJMB, mengecam keras tindakan Kalapas Kelas I Medan, Herry Suhasmin, yang diduga telah melanggar UU Pers dan UU KIP,” tegas Irwansyah Putra.



    Keterbukaan Informasi Dipasung



    Selain melanggar UU Pers, tindakan ini juga bertentangan dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Wartawan yang datang sejak pagi, bahkan sempat diusir ketika melakukan dokumentasi di sekitar Lapas.



    “Jika informasi publik hanya boleh diakses oleh segelintir media tertentu, ini jelas diskriminasi dan manipulasi informasi. Publik berhak tahu, bukan hanya segelintir orang yang dipilih,” lanjut Irwansyah.



    Wartawan Dipermalukan



    Ironisnya, setelah tekanan kuat, pihak Lapas baru membuka pintu menjelang sore ketika acara hampir berakhir. Wartawan yang akhirnya diizinkan masuk justru diberi uang transport Rp20 ribu, sebuah tindakan yang dianggap melecehkan marwah profesi jurnalis. Seluruh wartawan kompak menolak dan mengembalikan amplop tersebut.



    “Ini penghinaan terhadap profesi wartawan. Kami tidak meminta belas kasihan, yang kami tuntut adalah keterbukaan, keadilan, dan penghormatan terhadap kerja jurnalistik,” ujar Irwansyah Putra.


    Seruan Tegas: Presiden Harus Copot Kalapas



    WJMB mendesak Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden, serta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto untuk segera mencopot Kepala Lapas Kelas I Medan Herry Suhasmin.



    “Seorang pemimpin yang menutup akses informasi publik sama saja menutup nafas demokrasi. Jika tindakan ini dibiarkan, akan menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Indonesia. Kami minta Presiden turun tangan,” pungkas Irwansyah.



    Liputan : TIM

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini