masukkan script iklan disini
DIDUGA TAK KANTONGI IZIN PBG, BANGUNAN TUGU YAYASAN AL FATIH DI MARELAN TERANCAM MELANGGAR HUKUM
Marelan, Medan – 5 Juli 2025
Pembangunan tugu permanen milik Yayasan Al Fatih yang terletak di Jalan Marelan 2 Pasar IV Timur, Lingkungan 27, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan menuai sorotan publik. Pasalnya, proyek pembangunan tugu tersebut diduga kuat tidak mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hasil pantauan tim Media WJMB pada Sabtu (5/7) menunjukkan bahwa bangunan tugu, yang difungsikan sebagai pintu gerbang utama sekolah Islam Al Fatih, telah mencapai progres sekitar 50 persen. Di lokasi yang sama, turut dibangun pagar tembok sepanjang kurang lebih 100 meter dan taman hias dinding di sekeliling area yayasan.
Namun, tidak tampak adanya papan plank PBG sebagaimana diwajibkan oleh aturan. Sesuai regulasi, setiap pembangunan gedung baru—termasuk gerbang atau bangunan monumental—harus memasang papan informasi proyek, termasuk Nomor PBG, sebagai bentuk transparansi dan legalitas publik.
Konfirmasi Pihak Terkait: Bantahan Lurah dan Kasi Trantib
Saat dikonfirmasi, seorang pekerja di lapangan bernama Deli menyatakan bahwa urusan PBG telah "diurus oleh Lurah". Namun pernyataan ini dibantah keras oleh Lurah Rengas Pulau, Catur, SH.
"Gak ada itu, saya aja gak kenal mereka," ujar Lurah Catur saat dihubungi via telepon.
Bantahan juga datang dari Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Kasi Trantib) Kelurahan Rengas Pulau.
"Kapan pula kami urus. Bahkan kami sudah menghimbau agar papan plank dipasang karena tidak ada. Kami tidak pernah mengurus itu," tegasnya kepada wartawan.
Dugaan Pelanggaran dan Ancaman Sanksi Hukum
Pembangunan tanpa izin PBG merupakan pelanggaran serius terhadap  PP No. 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan  UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Pelaku pembangunan tanpa izin resmi dapat dikenai sanksi pidana hingga 3 tahun penjara, dan jika mengakibatkan kecelakaan atau korban jiwa, hukumannya bisa meningkat menjadi 4 hingga 5 tahun penjara.
Yayasan Al Fatih sendiri, menurut warga sekitar, disebut sebagai milik seorang pengusaha bernama Tasimin. Namun hingga berita ini dirilis, pihak yayasan belum memberikan klarifikasi atau menunjukkan bukti dokumen izin bangunan.
Ajakan Transparansi dan Penegakan Hukum
Dalam semangat penegakan aturan dan transparansi tata ruang, Pemerintah Kota Medan dan dinas terkait diharapkan segera:
* Melakukan inspeksi ke lokasi proyek,
* Memastikan legalitas izin bangunan,
* Memberikan sanksi tegas bila terbukti terjadi pelanggaran hukum.
Kepatuhan terhadap izin PBG bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bentuk tanggung jawab terhadap keselamatan publik, ketertiban tata kota, dan keadilan hukum yang setara untuk semua pihak.(TIM)





